HAK PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

  • I Nengah Darmita Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
  • I Wayan Partama Putra Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
Keywords: Hak Pekerja, Pekerja, Buruh, Perjanjian Kerja

Abstract

Kesuksesan perusahaan sangat tergantung dari para pekerja/buruhnya, perusahaan dan pekerja memiliki hubungan yang sangat erat dan saling membutuhkan. Tanpa adanya peran dari para pekerja dalam suatu perusahaan maka tidak akan mungkin perusahaan tersebut bisa berjalan dalam menggerakan roda usahanya. Maka diperlukan adanya perlindungan terhadap hak-hak terhadap para pekerja/buruh dalam menjalankan pekerjaannya sehingga dapat mempertahankan, meningkatkan produktivitas dan kestabilan perusahaan. Perlindungan bagi para pekerja dapat dilakukan dengan jalan memberikan tuntunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan non fisik serta sosial ekonomi melalui norma yang berlaku dilingkungan kerja. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka dengan meklakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak pekerja dalam melakukan perjanjian kerja. UU No 13 2003 tentang ketenagakerjaan adalah bahan hukum yang penulis jadikan sumber dalam memperoleh data untuk diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perjanjianj Kerja Waktu Tertentu merupakan pekerjaan yang di dasarkan pada jenis dan jangka waktu selesainya suatu pekerjaan. Setiap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu mempunyai hak untuk menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Pengakhiran secara sepihak dalam perjanjian kerja waktu tertentu dapat berakibat adanya pemberian ganti rugi. Tunjangan yang diberikan kepada pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

References

Jehani, L., 2006, Hak-hak Pekerja Bila di-PHK, Visi Media, Tanggerang.

Syamsudin, M. S., 2004, Norma Perlindungan dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta.

Soepomo, I., 1968, Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja, Direktorat Peralatan MABAK, Jakarta.

Artana, I. W. (2020). PERAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI PT. BALI DANA SEJAHTERA OLEH PT. BPD BALI. Kerta Dyatmika, 17(1).

Putra, I. W. P. (2021). Efektivitas Perekrutan Tenaga Kerja Lokal dari Perspektif Economic Analysis of Law. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2)

Yanti, A. I. E. K. (2018). Prinsip Non Diskriminasi Tenaga Kerja Asing Dalam Kerangka GATS: Dimensi Kepariwisataan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(2)

Yanti, A. I. E. K. (2019). KEWENANGAN PENGELOLAAN DESA WISATA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT. Kerta Dyatmika, 16(2)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Repubplik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 39

Kepmenakertrans Nomor: KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Published
2021-12-01
How to Cite
I Nengah Darmita, & I Wayan Partama Putra. (2021). HAK PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU. Widyasrama, 32(2), 92-103. Retrieved from http://653831.xuglkxc1q.asia/index.php/widyasrama/article/view/1194