Tinjauan Yurisis terhadap hukum kewarganegaraan berdasarkan pada UU No 62 tahun 1958 dalam permasalahan kewarganegaraan

  • I Ketut Windia

Abstract

Dalam konteks di kewarganegaraan, ada dua jenis hak yang berkaitan erat dengan pilihan dan penolakan yang tepat. Pilihan salah satu hak seseorang untuk memilih atau menerima kewarganegaraan dari negara tertentu. Sebaliknya, seorang repudaiation satu hak seseorang untuk memilih atau menerima kewarganegaraan dari negara tertentu. Sebaliknya, penolakan atas adalah hak seseorang untuk menolak tawaran kewarganegaraan dari negara tertentu. Untuk memahami pengertian di atas, kita perlu melihat rasa nasionalisme yang merupakan prinsip dasar dari masalah kewarganegaraan. Nasionalisme adalah sebuah konsep yang menempatkan kesetiaan tertinggi seseorang ke negara itu. Konsep ini semakin memainkan peran dalam mengatur setiap aspek kehidupan, baik di alam publik dan dalam satu pribadi. Mereka yang secara hukum dan politik terkait dengan negara tertentu, akhirnya akan mendirikan sebuah komunitas bigbond disebut bangsa modern.Dalam konstitusi No.62 / 1958, itu mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia tentang siapa yang dapat becitizens, bagaimana untuk mendapatkan dan kehilangan status itu. Menurut konstitusi, kewarganegaraan asing dapat beralih ke warga indonesia melalui dua cara, yaitu: (i) naturalisasi biasa dan (ii) naturalisasi biasa. Pada item pertama, aplikasi kewarganegaraan dan kewarganegaraan berkaitan dengan kepentingan bangsa atau orang asing memiliki peran khusus atau layanan untuk goverenment dan perjanjian aplikasi harus menerima dari parlemen indonesia menurut pasal 6 peraturan serupa. Kemudian warga negara Indonesia baru harus: (i) setia kepada pemerintah Indonesia & bangsa dan (ii) mengungkapkan mereka / nya / kesetiaannya dengan menyatakan hal itu dalam bentuk pernyataan penangguhan.
Published
2013-08-15
How to Cite
Windia, I. K. (2013). Tinjauan Yurisis terhadap hukum kewarganegaraan berdasarkan pada UU No 62 tahun 1958 dalam permasalahan kewarganegaraan. Widyasrama, 21(1). Retrieved from http://653831.xuglkxc1q.asia/index.php/widyasrama/article/view/127