Perlindungan Hukum HAM bagi Tenaga Kerja (Suatu Kajian Desktiptif)

  • I Wayan Arthana

Abstract

Pada penilaian Majelis No. XVll / 1998 dan UUD 1945 (pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D sub pasal 2), pemerintah Indonesia memperhatikan secara serius hak asasi manusia, terutama kepada angkatan kerja karena setiap orang memiliki hak untuk memiliki Pekerjaan, (ii) perlakuan yang adil dan · (ii) kebebasan non-kriminal berdasarkan - tidak berarti apa-apa. Di era perkembangan, ada terlalu banyak perdagangan manusia, perdagangan manusia, hak perempuan yang tepat dan tipu daya alasan ekonomis menuju perbudakan. Tiga item terakhir adalah hal yang berlawanan dengan instrumen internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diratifikasi (di Indonesia telah dilakukan antisipasi dan diatur dalam UU No. 39/1999) dan LN. Tahun 1999 No. 165 dan TLN sebagai uraian konvensi ILO.Dalam konteks hak asasi manusia di atas, sesuatu yang harus kita tanyakan bagaimana keterbukaannya terhadap masyarakat kita, terutama item yang terkait dengan "pekerjaan" yang berlaku untuk lembaga non-pemerintah sesuai UU. No. 13/2003.
Published
2014-08-17
How to Cite
Arthana, I. W. (2014). Perlindungan Hukum HAM bagi Tenaga Kerja (Suatu Kajian Desktiptif). Widyasrama, 23(1). Retrieved from http://653831.xuglkxc1q.asia/index.php/widyasrama/article/view/398