PEMALSUAN MEREK DAGANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001
Abstract
Setiap negara memiliki niat terhadap sistem ekonomi yang menyediakan barang bermutu dan murah serta pelayanan publik di tempat lain kepada warga mencapai tingkat ekonomi dan kemakmuran yang tinggi. Pengembangan perdagangan diarahkan untuk: (i) mendukung kemampuan daya saing produksi, (ii) meningkatkan pendapatan produsen dan pengecer dan (iii) menghindari persaingan tidak adil pada jenis monopoli apapun. Bagaimanapun, fenomena lapangan mengungkapkan fakta yang berbeda, tujuan pengembangan perdagangan di atas sering disalahpahami oleh beberapa produsen, namun merekalah yang membuat merek dagang benar. Sehingga memiliki konsekuensi kerugian finansial bagi produsen. Penelitian menggunakan pendekatan dua arah, istilah yuridis dan hukum sosiologis. Pendekatan hukum yuridis berfokus pada beberapa peraturan yang berkaitan dengan isu-isu tersebut, sementara itu undang-undang sosiologis menekankan beberapa kenyataan yang terjadi pada masyarakat tentang hak perdagangan fudging dan apa solusinya dalam penegakan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (i) fudging hak perdagangan benar (pan atau keseluruhan item) terkait dengan moral pengusaha yang menginginkan keuntungan besar dari produksinya. Dengan demikian, kedua produk tersebut sangat mirip, dan konsumen menerima kerugian finansial, (ii) rendahnya penegakan hak merek dagang adalah: (a) klaim ganti rugi, (b) kegiatan menghentikan sementara yang berkaitan dengan menandai penggunaan, (c) tindak pidana yang dituduhkan kepada pengusaha dagang fudging.
Published
2014-12-17
How to Cite
Indradewi, A. A. S. N. (2014). PEMALSUAN MEREK DAGANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001. Widyasrama, 24(2). Retrieved from http://653831.xuglkxc1q.asia/index.php/widyasrama/article/view/405
Section
Articles