PERAN ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN (OBAT HUKUM) DALAM TINDAK PIDANA PRAKTEK KEDOKTERAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004

  • Made Sumitra Chandra Jaya Universitas Dwijendra

Abstract

Terjadinya kejahatan melibatkan jiwa manusia seperti pembunuhan, penindasan, pemerkosaan danPerampokan bisa mengganggu masyarakat yang damai. Mereka ingin mendapatkan kepastian hukum yang mana berarti orang yang bersalah harus menerima hukuman yang adil. Jadi hakim mencoba mencari kebenaran material dari kasus pidana Dalam menangani kasus pidana, lembaga penegak hukum harus melakukannyamengatur untuk mengumpulkan sepenuhnya beberapa bukti dan fakta yang terkait dengan kasus ini sebagaimana diaturdalam peraturan No. 8/1981 tentang bukti yang sah adalah; (i) penjelasan saksi,(ii) keterangan ahli, (ji) surat hukum, (iv) beberapa petunjuk penting dan (v) penjelasan tentang terdakwa.Dalam konteks menyelidiki kasus pidana, proses pembuktian dan hukumanKeefektifannya benar-benar didukung oleh sains lainnya sebagai ilmu kaki tangan (hulp wettenschappen), seperti ilmu forensik, terutama sains medecine legal (sebagai bagian dari ilmu kriminalitas).Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dari beberapa literatur berpendidikan. Kemudian dilakukan isi metode analisis dengan menerapkan pendekatan induktif dari beberapa literatur terkait tentang hukum adat yang berlaku di nusantara. Literatur adat di atas adalah berpotongan dalam membahas tem untuk merujuk titik yang sesuai sebagai sebuah kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan antara hukum dan hukum medecine ilmu pengetahuan, khususnya dalam hukum pidana (KUHP) sebagai berikut: (i) pasal 132 ayat (1) KUHP menyebutkan Penyidik itu bisa meminta penjelasan terkait dengan sesuatu dari para ahli, (hai) seksi 133 artikel (1) KUHP mengatakan bahwa penyidik memiliki hak untuk mengajukan ahli obat-obatan sains, doktor kedokteran atau yang lainnya, bagian133 dan artikel (2) KUHP mengklarifikasi bahwa menyerahkan ahli untuk memeriksa luka, mayat atau operasi mayat. Yang legal Keaslian meditasensi memiliki peran dalam menentukan hubungan korban antara tindakan dan tindakannya konsekuensi, seperti cedera pada tubuh manusia atau menimbulkan gangguan kesehatan atau gangguan alasan kematian seseorang.
Published
2015-12-15
How to Cite
Chandra Jaya, M. S. (2015). PERAN ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN (OBAT HUKUM) DALAM TINDAK PIDANA PRAKTEK KEDOKTERAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004. Widyasrama, 26(2). Retrieved from http://653831.xuglkxc1q.asia/index.php/widyasrama/article/view/417