KEJAHATAN PERKOSAAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (Kajian dalam Perspektif Victimilogi)

  • I Wayan Kotaniartha Universitas Dwijendra

Abstract

Gejala perkoasaan sebagai bentuk kejahatan seksual merupakan salah satu tantangan sosial yang harus dipikirkan secara serius. Masalah perkosaan dalam konteks hukum pidana Indonesia menempatkan posisi wanita korban dalam kedudukan yang lebih rendah dari pada pria. Karena itu wanita selalu menjadi korban aturan hukum yang tidak adil. Pada dasarnya, masyarakat Indonesia sangat mencela kejahatan perkosaan, akan tetapi kultur masyarakat Indonesia masih sebagian besar memandang persoalan perkosaan masih amat tabu dibicarakan di muka umum. Dari sudut victimologi, kultur masyarakat seperti itu akan memperkuat akar menjadi stigmatisasi dan victimisasi struktural bagi pihak korban perkosaan.Dalam rangka penanggulangan kejahatan perkosaan diperlukan langkah-langkah preventif yang melibatkan individu (perempuan), masyarakat dan pihak pemerintah atau penegak hukum. Mengingat kekhususan korban perkosaan, maka diperlukan periindungan khusus bagi korban perkosaan, baik dari segi hukum, psikologis dan pemberian pelayanan lainnya.
Published
2016-08-16
How to Cite
Kotaniartha, I. W. (2016). KEJAHATAN PERKOSAAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (Kajian dalam Perspektif Victimilogi). Widyasrama, 27(1). Retrieved from http://653831.xuglkxc1q.asia/index.php/widyasrama/article/view/424